Malaysia Tegas: Utang Perjudian Tak Bisa Picu Kebangkrutan
Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa utang dari aktivitas perjudian tidak dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk memulai prosedur kebangkrutan. Ini mengikuti putusan terdahulu dari Mahkamah Persekutuan dalam kasus Datuk Ting Ching Lee. Dalam perkara ini, Hakim Moses Susayan membebaskan Lee Fook Khuen, seorang lansia berusia 75 tahun yang memiliki utang kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd, dari status bangkrut. Utangnya sebesar S$5,930 juta belum terbayar, meskipun Pengadilan Tinggi Singapura telah menetapkan keputusan pada tahun 2018. Lee sempat menerima kredit sebesar S$10 juta untuk berjudi di Singapura, tetapi gagal melunasinya.
Upaya Lee untuk membatalkan keputusan ini di Malaysia tidak berhasil hingga mencapai Mahkamah Persekutuan, yang menetapkan bahwa meskipun utang judi sah di negeri lain, itu tidak dapat ditegakkan di Malaysia. Moses menjelaskan dalam pernyataan tertulisnya, bahwa menurut hukum negara ini, utang perjudian hanya berupa utang kehormatan yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk dibayarkan. Sekalipun utang tersebut sah di luar negeri, di Malaysia, hal ini dianggap bertentangan dengan kepentingan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Pengaruh Utang Perjudian Terhadap Kebijakan Publik
Mengacu pada Hukum Kontrak di Malaysia, terutama Pasal 26, setiap kontrak atau perjanjian yang mengandung perjudian atau taruhan dianggap batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pasal tersebut juga melarang penegakan hukum untuk mengklaim uang atau barang berharga dari hasil taruhan. Hakim menyatakan bahwa pengadilan berhak menolak untuk menegakkan utang dari transaksi ilegal atau batal, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kepentingan umum.
Moses menyoroti bahwa meski utang perjudian diakui dalam kerangka hukum termasuk Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik, pengadilan kebangkrutan tetap memiliki otoritas untuk memeriksa sifat utang tersebut. Pembatasan ini menegaskan bahwa dalam hukum Malaysia, utang dari perjudian tidak bisa ditegakkan di pengadilan untuk kontrak yang dianggap batal. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia terhadap utang judi, menegaskan bahwa utang tersebut tidak bisa dijadikan alasan kebangkrutan dan tidak bisa ditegakkan secara hukum dalam negeri ini.